Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 035-036

[PKPYB # 035]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (5) disebutkan bahwa: audit eksternal penerapan SMKP dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terkakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Lalu, bagaimana pedoman pelaksanaan SMKP sesuai Kepmen baru ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_280918 [PKPYB # 036]: […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 033-034

[PKPYB # 033]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (3) disebutkan bahwa: wajib melakukan Audit Internal Penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam satu tahun. Lalu, bagaimana dengan audit eksternal SMKP ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_220918 [PKPYB # 034]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 031-032

[PKPYB # 031]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa: Pemegang IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUP Operasi Produksi; dan IUP Operasi Produksi Khusus Olah-Murni wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Lalu, apa saja elemen SMKP itu ? Simak seri selanjutnya. Salam […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 029-030

[PKPYB # 029]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (4.c) disebutkan bahwa Pengelolaan Lingkungan Kerja bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: pengukuran; penilaian; dan pengendalian terhadap konsidi lingkungan kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Keselamatan Operasi pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_170918 [PKPYB # 030]: Semangat pagi […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 027-028

[PKPYB # 027]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (4) disebutkan bahwa Pengelolaan K3 bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: manajemen risiko, program kerja K3, diklat K3, administrasi keselamatan kerja, inspeksi, penyelidikan kecelakaan, dan manajemen keadaan darurat. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Kesehatan Kerja pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 025-026

[PKPYB # 025]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan operasi pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: sistem pemeliharaan sarana/prasarana; pengamanan instalasi; tenaga teknis yang kompeten; evaluasi laporan hasil kajian teknis; dsb. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 023-024

[PKPYB # 023]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (4.b) disebutkan bahwa ketentuan kesehatan kerja pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: program kesehatan pekerja/buruh; higienis dan sanitas; ergonomis; pengelolaan makanan, minuman, dan gizi; dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 021-022

[PKPYB # 021]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya wajib: menyediakan peralatan, perlengkapan, APD, fasilitas, personil dan biaya yg diperlukan utk terlaksananya ketentuan tsb; dan membentuk organisasi bagian KP berdasarkan jumlah, sifat atau […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 019-020

[PKPYB # 019]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa aspek teknis pertambangan bagi pemegang IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Produksi diantaranya wajib: menggunakan metode eksplorasi; menggunakan tenaga teknis yang kompeten; menyusun rencana kerja yang transparan; dan, melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tuntas. Lalu, bagaimana kaitan dengan […]

Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) # 017-018

[PKPYB # 017]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) Poin a. & b., disebutkan kaitan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik di perusahaan jasa pertambangan, diantaranya wajib: mengangkat PJO yang disahkan KTT di lapangan dan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten. Lalu, bagaimana kaitan dengan teknis pertambangan? […]