[PKPYB # 035]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (5) disebutkan bahwa: audit eksternal penerapan SMKP dilaksanakan oleh lembaga audit independen yang terkakreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Lalu, bagaimana pedoman pelaksanaan SMKP sesuai Kepmen baru ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_280918


[PKPYB # 036]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (A) bahwa: SMKP Minerba diterapkan oleh Pemegang IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Olah-Murni; dan Perusahaan Jasa Pertambangan. Lalu, apa saja elemen SMKP Minerba sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_031018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *