[PKPYB # 029]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (4.c) disebutkan bahwa Pengelolaan Lingkungan Kerja bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: pengukuran; penilaian; dan pengendalian terhadap konsidi lingkungan kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Keselamatan Operasi pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_170918


[PKPYB # 030]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (5) disebutkan bahwa Keselamatan Operasi bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: sistem dan pelaksanaan pemeliharaan sarana/prasarana; pengamanan instalasi; tenaga teknis dan keselamatan fasilitas olah-murni. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pelaksanaan SMKP pada semua perusahaan pemegang ijin ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180918

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *