[PKPYB # 031]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa: Pemegang IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUP Operasi Produksi; dan IUP Operasi Produksi Khusus Olah-Murni wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Lalu, apa saja elemen SMKP itu ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_200918


[PKPYB # 032]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (2) disebutkan bahwa Elemen SMKP meliputi: kebijakan; perencanaan; organisasi dan personel; implementasi; pemantauan, evaluasi, dan tindak-lanjut; dokumentasi; dan tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja. Lalu, bagaimana dengan audit SMKP ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_210918

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *