[PKPYB # 019]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa aspek teknis pertambangan bagi pemegang IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Produksi diantaranya wajib: menggunakan metode eksplorasi; menggunakan tenaga teknis yang kompeten; menyusun rencana kerja yang transparan; dan, melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tuntas. Lalu, bagaimana kaitan dengan aspek teknis pertambangan kegiatan Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_240718


[PKPYB # 020]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (2) disebutkan bahwa aspek teknis kegiatan Olah-Murni diantaranya wajib: menggunakan metode Olah-Murni sesuai RKAB tahunan; menggunakan tenaga teknis yang kompeten; menyusun rencana kerja yang transparan; dan, melaksanakan kegiatan olah murni dengan optimum. Lalu, bagaimana kaitan dengan aspek Keselamatan Pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_250718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *