[PKPYB # 017]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 9 Ayat (1) Poin a. & b., disebutkan kaitan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik di perusahaan jasa pertambangan, diantaranya wajib: mengangkat PJO yang disahkan KTT di lapangan dan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten. Lalu, bagaimana kaitan dengan teknis pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_220718


[PKPYB # 018]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa: pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Olah-Murni sebelum memulai kegiatan wajib menunjuk PTL yang disahkan KaiT. Lalu, bagaimana kaitan dengan teknis pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_230718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *