[PKPYB # 027]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (4) disebutkan bahwa Pengelolaan K3 bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: manajemen risiko, program kerja K3, diklat K3, administrasi keselamatan kerja, inspeksi, penyelidikan kecelakaan, dan manajemen keadaan darurat. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Kesehatan Kerja pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_140918


[PKPYB # 028]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (4.b) disebutkan bahwa Pengelolaan Kesehatan Kerja bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: program kesehatan pekerja; higienis dan sanitasi; ergonomis; pengelolaan makan dan minum; dan PAK. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Lingkungan Kerja pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_160918

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *