[PKPYB # 023]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (4.b) disebutkan bahwa ketentuan kesehatan kerja pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: program kesehatan pekerja/buruh; higienis dan sanitas; ergonomis; pengelolaan makanan, minuman, dan gizi; dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan Keselamatan Operasi Pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_080818


[PKPYB # 024]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (4.c) disebutkan bahwa ketentuan lingkungan kerja pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: memuat peraturan perusahaan; pengukuran; penilaian; dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan Keselamatan Operasi Pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_130818

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *