[PKPYB # 021]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya wajib: menyediakan peralatan, perlengkapan, APD, fasilitas, personil dan biaya yg diperlukan utk terlaksananya ketentuan tsb; dan membentuk organisasi bagian KP berdasarkan jumlah, sifat atau luasnya arae kerja. Lalu, bagaimana kaitan dengan ketentuan K3 Pertambangan dan KO Pertambangan permasing2nya? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_300718


[PKPYB # 022]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (4.a) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan kerja pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: manajemen risiko; program K3; diklat; administrasi; manajemen keadaan darurat; inspeksi; dan pencegahan & penyelidikan kecelakaan. Lalu, bagaimana kaitan dengan Kesehatan Kerja Pertambangan? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_060818

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *