[PKPYB # 025]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan operasi pertambangan bagi IUP/IUPK Eksplorasi dan IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya: sistem pemeliharaan sarana/prasarana; pengamanan instalasi; tenaga teknis yang kompeten; evaluasi laporan hasil kajian teknis; dsb. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_150818


[PKPYB # 026]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 16 Ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan keselamatan bagi perusahaan Olah/Murni diantaranya: menyediakan peralatan, perlengkapan, apd, personil dan biaya yang diperlukan; dan membentuk organisasi bagian keselamatan. Lalu, bagaimana kaitan dengan Pengelolaan K3 pada Olah-Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_280818

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *