[PKPYB # 033]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (3) disebutkan bahwa: wajib melakukan Audit Internal Penerapan SMKP paling sedikit 1 kali dalam satu tahun. Lalu, bagaimana dengan audit eksternal SMKP ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_220918


[PKPYB # 034]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat (4) disebutkan bahwa: Dalam hal terjadinya kecelakaan; kejadian berbahaya; kejadian PAK; bencana; dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP , Kait dapat meminta perusahaan pemegang ijin utk melakukan audit eksternal penerapan SMKP. Lalu, siapa yg melakukan audit eksternal SMKP ? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_230918

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *