Adanya peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh.

Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja di ketinggian, perlu kita ketahui terkait pengertian atau definisi terkait bekerja di ketinggian menurut peraturan baru :

Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
  2. Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
  3. Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)

Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk (access) atau jalur keluar (egress) yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib :

  1. Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja
  2. Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan

Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi:

  1. Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
  2. Cara pengelolaan peralatan
  3. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
  4. Pengamanan tempat kerja
  5. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman.

Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol.

Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring.

Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

 

Semoga sedikit ulasan mengenai tatacara bekerja di ketinggian menurut peraturan baru Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.

 

Salam Keselamatan dan Harmoni !!

Belpas Hadiyanto, ST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *