Perkakas tangan (hand tools) baik yang manual maupun yang digerakkan dengan tenaga listrik, angin bertekanan (pneumatic) dan minyak bertekanan (hydraulic) adalah merupakan sarana penting dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dalam penggunaan perkakas tangan mempunyai potensi yang dapat membahayakan. Oleh karena itu diperlukan suatu standar tentang pengamanan fisik terkait penggunaan dan pemeliharaan perkakas tangan sehingga aman dipakai. Berikut diulas tentang pengertian disertai beberapa tips cara aman penggunaannya.

Sebelum kita detail mengulas perihal aspek keselamatan penggunaan Perkakas Tangan ada baiknya kita ketahui pengertiannya menurut peraturan yang ada, dalam hal ini jelas tertuang dalam SNI 13-3620-1994 tentang ‘Cara Pemakaian Perkakas Tangan Dengan Aman’.

Perkakas Tangan adalah alat bantu kerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan baik yang manual maupun yang digerakkan tenaga listrik, angin atau minyak (Powered Tools) yang dalam pemakaiannya dengan mudah dibawa.

Pada suatu kasus kecelakaan yang pernah terjadi mengakibatkan cidera cukup parah pada pekerja konstruksi bangunan yang mengakibatkan luka robek dari paha bawah naik sampai kantung kemih dan lengan atas. Luka robek dengan panjang 50 cm dengan kedalaman luka bervariasi. Kejadian ini disebabkan pekerja konstruksi tersebut menggunakan gerinda tanpa pelindung mata pisau. Saat melakukan pemotongan tiang pancang pondasi beton, mata pisau gerinda tersebut terlepas dan melesat menyayat naik dari paha bawah sampai lengan kanan atasnya.

Dari contoh kasus kecelakaan diatas dapat dipetik pelajaran dan hikmah bahwa masih banyak pekerja kita yang masih belum paham dan teredukasi mengenai tatacara penggunaan Perkakas tangan dengan baik dan aman. Untuk itu wajib kita ketahui beberapa tips penggunaannya agar terhindar dari kecelakaan yang disebabkan penggunaan Perkakas tangan yang tidak sesuai dengan standar penggunaannya.

Adapun beberapa tips yang wajib diperhatikan dalam penggunaan perkakas tangan antara lain :

  1. Perhatikan keadaan sekeliling ketika akan menggunakan Perkakas tangan sehingga tidak terganggu dan terlebih tidak membahayakan orang lain di sekitar.
  2. Bila sedang bekerja di ketinggian wajib mengamankan Perkakas tangan dari kemungkinan terjatuh dan menimpa orang lain di sekitar.
  3. Perkakas tangan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
  4. Perkakas tangan tidak boleh lebih dari 7 kg, jika beratnya lebih maka harus dilengkapi dengan sabuk penyandang atau struktur penyangga.
  5. Perkakas tangan yang berputar dan terdapat bagian tajam harus diberi pelindung.
  6. Tidak diperkenankan menggunakan perkakas tangan yang rusak atau sudah tidak layak. Pastikan terpasang kartu pemeriksaan peralatan rutin (Inspection Tagging Card).

Salam Keselamatan dan Harmoni !!

Belpas Hadiyanto, ST

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *