Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan Sub Bab V.1.1 bahwa perusahaan wajib membuat rencana dan pelaksanaan perbaikan/tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran sasaran, target, dan program Keselamatan Pertambangan. Hasil perbaikan/tindak lanjut tersebut harus di dokumentasikan. Lalu, apa saja yang perlu di evaluasi dalam Pengelolaan Lingkungan Kerja ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_040917)



Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan Sub V.1.2 bahwa Pemantauan dan Pengukuran Pengelolaan Lingkungan Kerja sekurang-kurangnya diantaranya : pengendalian debu, pengendalian kebisingan, pengendalian getaran, pencahayaan, kebersihan lingkungan kerja, dsb. Perusahaan juga harus menetapkan petugas industrial hygiene yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan proses pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja tsb. Lalu, apa saja yg perlu di evaluasi dalam hal pengelolaan kesehatan kerja ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_050917)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *