Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan edisi sebelumnya kaitannya Sub IV.9.5 perihal pemulihan keadaan darurat bahwa perusahaan wajib menyusun, menetapkan, menerapkan dan mendokumentasikan prosedur pemulihan keadaan darurat, sekurang2nya mengatur tentang pemgaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat. Lalu, bagaimana kaitannya penyediaan sarana pertolongan pertama pada kecelakaan ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_150817)



Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan bahasan Sub IV.10 bahwa perusahaan harus menyusun, menetapkan, menerapkan, dan mendokumentasikan prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yg sekurang-kurangnya terdiri atas petugas P3K, kotak P3K, isi kotak P3K, dan pencatatan penggunaan isi kotak P3K. Lalu, bagaimana kaitannya Pengelolaan Keselamatan Di Luar Pekerjaan ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_210817)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *