Semangat pagi Bapak/Ibu, melanjutkan Sub IV.8.1 bahwa dalam kontrak kerja tsb harus memuat komitmen perusahaan jasa pertambangan untuk mematuhi persyaratan keselamatan pertambangan perusahaan pertambangan pemberi kontrak dan sangsi atas ketidaksesuaian terhadap persyaratan pemberi kontrak tsb. Lalu, apa saja yang perlu di pantau terhadap perusahaan jasa pertambangan ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_280717)



Semangat pagi Bapak/Ibu, lanjutan Sub IV.8.2 adalah perusahaan jasa pertambangan yang terpilih dipastikan menjelaskan program dan biaya KP diantaranya: program pemenuhan peraturan perundang-undangan; identifikasi bahaya & risiko; pertemuan Komite KP secara berkala; pemeriksaan kesehatan pekerja tambang dan penyediaan APD. Lalu, bagaimana kaitannya pengelolaan keadaan darurat ?Simak edisi selanjutnya. Salam KPLH (AK_040817)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *