Semangat pagi Bapak/Ibu, BAB III Sub III.7 dijelaskan tugas Komite KP, diantaranya: mengidentifikasi, menetapkan, dan mengesahkan tujuan, sasaran, dan program KP; memastikan diterbitkannya Kebijakan, Standar, dan Prosedur KP; dsb. Lalu, bagaimana dengan diklat dan kompetensi kerja ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_020617)



Semangat pagi Bapak/Ibu, menemani hari liburnya, sharing berikutnya BAB III Sub III.10 tentang Diklat.Diklat ini harus dibuat programnya oleh perusahaan utk pekerja tambang, pengawas operasional, dan pengawas teknik berdasarkan kebutuhan oeprasional perusahaan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.Program tsb harua mendapatkan persetujuan KAIT tentunya. Lalu, bagaimana pelaksanaannya ?Simak edisi selanjutnya. Salam S5 (AK_040617)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *