[PKPYB # 155 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 403 terkait (lanjutan) Ketentuan Eksternal Audit sbb:

lanjutan:

g. lembaga audit eksternal menyampaikan laporan hasil audit selambatnya 14 hari kerja setelah audit selesai;

h. Lembaga audit eksternal menerbitkan Sertifikat Audit dgn format yang ditentukan oleh KaIT;

i. Sertifikat Audit Eksternal harus diregristrasi oleh KaIT.

Lalu, kriteria Lembaga Audit Eksternal seperti apa lagi ketentuannya, simak seri selanjutnya.

Salam S5 Mulia #AD_261119

 


[PKPYB # 156 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 403 terkait Kriteria Lembaga Eksternal Audit sbb:

a. memiliki IUJP Bidang K3 Sub Bidang Audit K3 Pertambangan; dan

b. Memiliki sertifikat KAN bidang Audit Sistem Manajemen.

Lalu, kriteria Auditor Eksternal seperti apa ketentuannya, simak seri selanjutnya.

Salam S5 Mulia #AD_281119

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *