[PKPYB # 155 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 403 terkait (lanjutan) Ketentuan Eksternal Audit sbb:
lanjutan:
g. lembaga audit eksternal menyampaikan laporan hasil audit selambatnya 14 hari kerja setelah audit selesai;
h. Lembaga audit eksternal menerbitkan Sertifikat Audit dgn format yang ditentukan oleh KaIT;
i. Sertifikat Audit Eksternal harus diregristrasi oleh KaIT.
Lalu, kriteria Lembaga Audit Eksternal seperti apa lagi ketentuannya, simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_261119
[PKPYB # 156 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 403 terkait Kriteria Lembaga Eksternal Audit sbb:
a. memiliki IUJP Bidang K3 Sub Bidang Audit K3 Pertambangan; dan
b. Memiliki sertifikat KAN bidang Audit Sistem Manajemen.
Lalu, kriteria Auditor Eksternal seperti apa ketentuannya, simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_281119