[PKPYB # 153 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402 terkait Audit Eksternal bahwa:

Perusahaan (Pemegang IUP OP, IUJP, dsb) dapat mengajukan sendiri untuk dilakukan Audit Eksternal penerapan SMKP Minerba dengan sepengetahuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.

Selanjutnya, bagaimana ketentuan Audit Eksternal ? Simak seri selanjutnya.

Salam S5 Mulia #AD_181119

 


[PKPYB # 154 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402-403 terkait Ketentuan Eksternal Audit sbb:

a. Dilakukan oleh Lembaga Audit Eksternal, terakreditasi dan ditunjuk oleh Dirjen;

b. Tim Audit diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Audit tsb;

c. Tim audit dipimpin oleh Ketua Tim Audit Eksternal;

d. Ketua Tim Audit Internal bertanggung jawab kepada pimpinan Lembaga Audit;

e. Auditor bertangggung jawab kepada Ketua Tim Audit Eksternal;

f. Didalam tim Audit, terdapat sekurang2nya 1 (satu) orang tenaga ahli dari instansi pembina berdasarkan Surat Penugasan dari KaIT;

Dan, masih ada bbrp point lagi ketentuan pelaksanaan utk Audit Eksternal tsb, simak seri selanjutnya.

Salam S5 Mulia #AD_211119

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *