[PKPYB # 153 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402 terkait Audit Eksternal bahwa:
Perusahaan (Pemegang IUP OP, IUJP, dsb) dapat mengajukan sendiri untuk dilakukan Audit Eksternal penerapan SMKP Minerba dengan sepengetahuan KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.
Selanjutnya, bagaimana ketentuan Audit Eksternal ? Simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_181119
[PKPYB # 154 – Seri Audit]:
Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402-403 terkait Ketentuan Eksternal Audit sbb:
a. Dilakukan oleh Lembaga Audit Eksternal, terakreditasi dan ditunjuk oleh Dirjen;
b. Tim Audit diangkat dan diberhentikan oleh Lembaga Audit tsb;
c. Tim audit dipimpin oleh Ketua Tim Audit Eksternal;
d. Ketua Tim Audit Internal bertanggung jawab kepada pimpinan Lembaga Audit;
e. Auditor bertangggung jawab kepada Ketua Tim Audit Eksternal;
f. Didalam tim Audit, terdapat sekurang2nya 1 (satu) orang tenaga ahli dari instansi pembina berdasarkan Surat Penugasan dari KaIT;
Dan, masih ada bbrp point lagi ketentuan pelaksanaan utk Audit Eksternal tsb, simak seri selanjutnya.
Salam S5 Mulia #AD_211119