[PKPYB # 151 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402 terkait Ketentuan Internal Audit sbb:

a. Tim Audit diangkat dan diberhentikan oleh KTT atau PTL;
b. Tim audit dipimpin oleh Ketua Tim Audit Internal;
c. Ketua Tim Audit Internal bertanggung jawab kepada KTT atau PTL;
d. Auditor bertangggung jawab kepada Ketua Tim Audit Internal;
e. Auditor memiliki integritas, profesional, independen, jujur dan obyektif;
f. Auditor memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dalam tugasnya serta memiliki Sertifikat Pelatihan Audit SMKP.

Selanjutnya, bagaimana ketentuan pelaksanaan utk Audit Eksternal sesuai KepDirjen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 Mulia #AD_141119

 


[PKPYB # 152 – Seri Audit]:

Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam KepDirjen No. 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II hal. 402 terkait Audit Eksternal bahwa:

Audit Eksternal penerapan SMKP Minerba dilaksanakan apabila dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja KP.

Selanjutnya, bagaimana ketentuan bila perusahaan berinisiatif sendiri utk Audit Eksternal ? Simak seri selanjutnya.

Salam S5 Mulia #AD_151119

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *