[PKPYB # 127]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 147 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:
Point c). (2)
“Cidera akibat kecelakaan tambang yang mengalami salah-satu dibawah ini : pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen.”
Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_240619
[PKPYB # 128]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 147 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:
Point c). (3)
“Cidera akibat kecelakaan tambang yang mengalami salah-satu dibawah ini : luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat menyebabkan ketidakmampuan tetap.”
Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_250619