[PKPYB # 125]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:

Point b).

“Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid).”

Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_200619

 

 


[PKPYB # 126]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:

Point c). (1)

“Cidera akibat kecelakaan tambang yang mengalami salah-satu dibawah ini : keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah.”

Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_210619

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *