[PKPYB # 123]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa Kategori Cidera Ringan didefinisikan:

Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.”

Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180619

 


[PKPYB # 124]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III Hal. 146 bahwa Kategori Cidera Berat didefinisikan:

Point a).

“Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.”

Selanjutnya, bagaimana kategori Cidera Berat lainnya sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190619

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *