[PKPYB # 121]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Penyelesaian Audit SMKP, mencakup sbb:
– Penyelesaian audit; dan
– Pelaksanaan tindak lanjut audit
Lalu, bagaimana pedoman pelaksanaan keselamatan pertambangan pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_210519
[PKPYB # 122]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran III bahwa Program Keselamatan yang dibuat dan dilaksanakan bertujuan untuk :
– mencegah kecelakaan kerja;
– mencegah kejadian berbahaya;
– mencegah kejadian lain yang berbahaya; dan
– menciptakan budaya keselamatan kerja.
Selanjutnya, bagaimana Pedoman Pelaksanaan K3 Pertambangan dan Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_170619