[PKPYB # 115]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Audit SMKP, mencakup sbb:

a. Audit Internal, dilakukan oleh internal perusahaan; dan
b. Audit Eksternal, dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Lalu, bagaimana proses pelaksanaan Audit SMKP pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_020519

 

 


[PKPYB # 116]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Permulaan Audit SMKP, mencakup sbb:

a. Penentuan kelayakan audit;
b. Penunjukan ketua audit;
c. Pemilihan tim audit;
d. Penetapan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit; dan
e. Pelaksanaan kontak awal dgn auditi.

Lalu, bagaimana proses pelaksanaan Audit SMKP berikutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_070519

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *