[PKPYB # 113]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Dokumentasi, mencakup sbb:

a. Penyusunan Manual SMKP;
b. Pengendalian dokumen;
c. Pengendalian rekaman; dan
d. Penetapan jenis dokumen dan rekaman.

Lalu, bagaimana penerapan Elemen Tinjauan Manajemen pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_150419

 


[PKPYB # 114]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Tinjauan Manajemen, mencakup sbb:

a. Tinjauan hasil tindak lanjut rencana perbaikan;
b. Dipimpin oleh Manajemen Tertinggi Perusahaan; dan
c. Dilakukan secara berkala.

Lalu, bagaimana penerapan Audit SMKP pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_300419

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *