[PKPYB # 111]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Organisasi & Personel, mencakup sbb:

(m). Penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran.

Lalu, bagaimana penerapan Elemen Implementasi selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_090419

 

 


[PKPYB # 112]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Implementasi, mencakup sbb:

a. Pemantauan & pengukuran kinerja;
b. Inspeksi pelaksanaan keselamatan;
c. Evaluasi kepatuhan pemenuhan peraturan perundangan;
d. Hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan;
e. Evaluasi administrasi keselamatan;
f. Audit internal SMKP; dan
g. Rencana perbaikan dan tindak lanjut

Lalu, bagaimana penerapan Elemen Dokumentasi pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_110419

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *