[PKPYB # 103]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Organisasi & Personel, mencakup sbb:
(d). Pembentukan Bagian K3 & KO Olah-Murni.
Lalu, bagaimana penerapan Elemen Organisasi dan Personel selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190319
[PKPYB # 104]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Organisasi & Personel, mencakup sbb:
(e). Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis.
Lalu, bagaimana penerapan Elemen Organisasi dan Personel selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_200319