[PKPYB # 101]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Organisasi & Personel, mencakup sbb:
(a). Penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung-jawab dan wewenang untuk penerapan SMKP Olah-Murni yang terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan.
Lalu, bagaimana penerapan Elemen Organisasi dan Personel selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_140319
[PKPYB # 102]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Organisasi & Personel, mencakup sbb:
(b dan c). Penunjukan PTL dan PJO utk perusahaan jasa kegiatan olah-murni.
Lalu, bagaimana penerapan Elemen Organisasi dan Personel selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180319