[PKPYB # 099]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan, kaitan peraturan mencakup:

(d). Pembuatan, penetapan, penerapan dan pemeliharaan tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Olah-Murni.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_120319


[PKPYB # 100]: Semangat pagi Bapak/Ibu, alhamdulillah sdh mencapai 100 x berbagi kutipan, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan, kaitan peraturan mencakup:

(e). Pembuatan, penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya Keselamatan Olah-Murni.

Lalu, bagaimana penerapan Elemen Organisasi dan Personel selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_120319

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *