[PKPYB # 097]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan, kaitan proses manajemen risiko mencakup:

1. Komunikasi dan konsultasi risiko;
2. Penetapan konteks risiko;
3. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko;
4. Pengendalian risiko; dan
5. Pemantauan dan Peninjauan.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_050319


[PKPYB # 098]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan, kaitan peraturan mencakup:

(c). Melakukan identifikasi dan kepatuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_060319

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *