[PKPYB # 095]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan berpedoman pada :
a. hasil proses penelaahan awal;
b. manajemen risiko;
c. peraturan perundangan;
d. tujuan, sasaran, dan program; dan
e. RKAB.
Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_270219
[PKPYB # 096]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Perencanaan, kaitan proses penelaahan awal mencakup:
1. Sistematika bisnis proses dan interaksi proses;
2. Penyesuaian thd ketentuan peraturan perundangan dan standar;
3. Peninjauan thd Kebijakan Keselamatan Olah-Murni.
Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_280219