[PKPYB # 093]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan bahwa:

(d). hasil dari penetapan kebijakan didokumetasikan dan disebarluaskan kepada pekerja dan orang yang diberi ijin oleh PTL.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Kebijakan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_250219


[PKPYB # 094]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan bahwa:

(e). dalam hal peninjauan oleh manajemen, maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan olah-murni yang telah ditetapkan.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Elemen Perencanaan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_260219

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *