[PKPYB # 091]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan bahwa:

(b) isi kebijakan mencakup visi, misi, dan tujuan; serta berkomitmen dalam melaksanakan K3 dan KO Olah-Murni.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Kebijakan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_210219


[PKPYB # 091]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan bahwa:

(c). penetapan kebijakan disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Produksi Khusus utk Olah-Murni.

Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Kebijakan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_220219

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *