[PKPYB # 089]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan terdiri dari:
a. Penyusunan Kebijakan
b. Isi Kebijakan
c. Penetapan Kebijakan
d. Komunikasi Kebijakan
e. Tinjauan Kebijakan
Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Kebijakan pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190219
[PKPYB # 090]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman Penerapan SMKP Minerba Pemegang IUP-OPK Olah-Murni, Elemen Kebijakan bahwa (a): dalam penyusunan kebijakan mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan pekerja.
Lalu, bagaimana penjelasan penerapan Kebijakan selanjutnya pada perusahaan pemegang IUP OPK utk Olah-Murni sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_200219
0219