[PKPYB # 061]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (l) yaitu: adanya pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan . Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (m) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_041218


[PKPYB # 062]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (m) yaitu: penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Implementasi SMKP Minerba poin sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_051218

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *