[PKPYB # 059]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (j) yaitu: adanya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (k) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_291118


[PKPYB # 060]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (k) yaitu: adanya penyusunan dan pelaksanaan program komunikasi kaitan Keselamatan Pertambangan. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (l) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_301118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *