[PKPYB # 057]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (h) yaitu: adanya pembentukan Tim Tanggap Darurat. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (i) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_261118


[PKPYB # 058]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (i) yaitu: adanya proses seleksi dan penempatan personel. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (j) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_281118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *