[PKPYB # 055]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (f) yaitu: adanya penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang berkompeten. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (g) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_221118


[PKPYB # 056]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (g) yaitu: adanya pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (h) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_231118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *