[PKPYB # 053]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (d) yaitu: dilakukanmya pembentukan dan penetapan Bagian Keselamatan Pertambangan. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (e) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_191118


[PKPYB # 054]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (e) yaitu: adanya penunjukkan pengawas operasional dan pengawas teknis. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (f) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_211118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *