[PKPYB # 051]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (b) yaitu: melakukan penunjukkan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk/Isap. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (c) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_151118


[PKPYB # 052]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa pedoman dalam Elemen Organisasi Personel SMKP Minerba poin (c) yaitu: melakukan penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pertambangan. Lalu, bagaimana dengan penjelasan Elemen Organisasi dan Personel SMKP Minerba poin (d) sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_161118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *