[PKPYB # 045]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa prinsip dasar dalam Elemen Perencanaan SMKP Minerba, kaitan proses penelaahan awal, mencakup: sistematika bisnis proses dan interaksi proses; penyesuaian peraturan perundang-undangan; dan peninjauan terhadap kebijakan KP. Lalu, bagaimana dengan penjelasan sub-elemen Perencanaan SMKP Minerba kaiatan Manajemen Risiko sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_011118


[PKPYB # 046]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa prinsip dasar dalam Elemen Perencanaan SMKP Minerba, kaitan Manajemen Risiko, mencakup 5 hal, meliputi: komunikasi & konsultasi risiko; penetapan konteks; identifikasi bahaya & penilaian risiko; pengendalian risiko; dan, pemantauan & peninjauan. Lalu, bagaimana dengan penjelasan sub-elemen Perencanaan SMKP Minerba kaitan peraturan perundangan sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_021118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *