[PKPYB # 041]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa prinsip dasar dalam Penetapan Kebijakan SMKP Minerba, adalah: Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUP Operasi Produksi atau perusahaan jasa pertambangan. Lalu, bagaimana dengan Komunikasi Kebijakan SMKP Minerba sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_101018


[PKPYB # 042]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran IV (B) bahwa prinsip dasar dalam Komunikasi Kebijakan SMKP Minerba, adalah: hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur dan disebarluaskan kepada pekerja tambang dan orang yang diberi ijin masuk oleh KTT. Lalu, bagaimana dengan Tinjauan Kebijakan SMKP Minerba sesuai Kepmen baru tsb? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_111018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *