[PKPYB # 015]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (1) Poin a. & b., disebutkan kaitan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik di IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi diantaranya wajib: mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan dan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten. Lalu, bagaimana pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik di Olah Murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_190718


[PKPYB # 016]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 8 Ayat (1) Poin a. & b., disebutkan kaitan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik di IUP Produksi Khusus utk Olah-Murni, diantaranya wajib: mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan dan memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten. Lalu, bagaimana pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik di perusahaan jasa? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_200718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *