[PKPYB # 013]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (4) disebutkan bahwa tata kelola pengusahaan jasa pertambangan yang dimaksud, diantaranya: pengutamaan produk dalam negeri; pengutamaan subkon lokal; pengutamaan tenaga kerja lokal; dan pengoptimalan pembelanjaan lokal. Lalu, bagaimana dengan pemegang IPR? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_170718


[PKPYB # 014]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 6 disebutkan bahwa: pemegang IPR wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan sesuai kegiatannya. Lalu, bagaimana pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik itu? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_180718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *