[PKPYB # 011]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (2) disebutkan bahwa kaidah pertambangan yang baik tsb meliputi: kaidah teknis usaha jasa pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan jasa pertambangan. Lalu, kaidah teknis usaha jasa pertambangan yang baik apa yang dimaksud? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_130718


[PKPYB # 012]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (3) disebutkan bahwa kaidah teknis pertambangan yang baik tsb meliputi: upaya pengelolaan lingkungan hidup; keselamatan pertambangan; konservasi minerba dan teknis pertambangan sesuai usahanya; dan kewajiban mengangkat PJO sebagai pimpinan tertinggi dilapangan. Lalu, tata kelola pengusahaan jasa pertambangan apa yang dimaksud? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_160718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *