[PKPYB # 005]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa tata kelola pengusahaan pertambangan, diantaranya: pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, Jasa & teknologi; pengembangan & pemberdayaan masyarakat setempat;dsb. Lalu, bagaimana dengan kewajiban pemegang IUP operasi produksi khusus olah murni? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_030718


[PKPYB # 006]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa: pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/ atau permurnian wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. Lalu, kaidah pertambangan yang baik yang dimaksud apa saja bagi pemegang IUP operasi produksi khusus olah murni?  Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_040718

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *