[PKPYB # 001]: Semangat pagi Bapak/Ibu, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, sambil Kami belajar mandiri, ijinkan berbagi ‘copy paste’ dengan sedikit modifikasi pasal-pasal kaitannya Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (PKPYB) secara berseri. Dalam Pasal 2, lingkup peraturan ini terdiri dari 3 hal, yakni: pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik; pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan; dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Lalu, apa saja kewajiban-kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan kaitannya dengan PKPYB tersebut? Simak edisi selanjutnya. Salam S5 #AK_220618


[PKPYB # 002]: Semangat pagi Bapak/Ibu, dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan usaha, pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik. Apa saja kaidah pertambangan yang baik itu? Simak seri selanjutnya. Salam S5 #AK_250618

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *