Sejarah APKPI

Keberadaan APKPI diharapkan dapat menjawab keprihatinan dan keinginan terhadap terwujudnya keselamatan pertambangan di Indonesia yang mencerminkan good corporate governance.

Rapat Persiapan Pembentukan Pengurus APKPI bersama Tim Pendiri (Tim Perumus SMKP) yg dipimpin oleh Kasubdit K3 – ESDM , di Kantor ESDM, Jl Soepomo 10, 14 November 2013.

Sosialisasi Hasil Rapat Pembentukan Pengurus APKPI , tgl 26 Nov. 2013 ; dan Ramah Tamah Pengurus serta Tim Pendiri APKPI dengan Direktur Teknik / KAIT ESDM, di Kantor ESDM.

Pada pertemuan teknis KAIT dan KTT di hotel Mega Anggrek tanggal 29 Nov 2013 terbentuklah Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI)

Pada pertemuan teknis KAIT dan KTT di hotel Mega Anggrek tanggal 29 Nov 2013 terbentuklah Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI)

LEGALITAS HUKUM

  1. Akta Notaris APKPI Nomor 07 tanggal 17 April 2014, Notaris Hermin Budisetyasih, SJ, MKN yang berkedudukan di Jakarta Timur.
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor :  AHU-00110.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia.
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1894/1.824/2014 dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, tanggal 12 Juni 2014.
  4. Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-659KT/WPJ.04/KP.1203/2014 dari Kementerian Keuangan RI Ditjen Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga, tanggal 23 Juni 2014.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 70.497.384.1-063.000 dari Kementerian Keuangan RI Ditjen Pajak.
  6. No Rek Resmi APKPI,  atas nama ASOSIASI PROFESI KESELAMATAN PERTAMBANGAN INDONESIA (APKPI), Bank Mandiri KK Jakarta Menara Citicon : 117.00.0686970.5

ARTI LOGO APKPI

  1. Logo Gancu – Proses Penambangan
  2. Logo K3 – Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. 25 Rantai putih – Ketulusan niat  25 Tim Pendiri
  4. Roda – Menjadi agen Perubahan Keselamatan Pertambangan
  5. 7 Pilar – Mengawal 7 Elemen SMKP
  6. Sudut Segitiga – Good Corporate Government (Pemerintah – Masyarakat – Swasta)
  7. Lingkaran besar – menyatukan seluruh elemen menjadi satu sinergi