KEANGGOTAAN APKPI

 

Keanggotaan APKPI diatur sesuai dengan Bab V Keanggotaan Pasal 7 – Pasal 10 Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga APKPI.

Syarat Keanggotaan

Syarat keanggotaan APKPI adalah para profesi, praktisi, pemerhati, konsultan, akademisi, maupun masyarakat luas yang memiliki kepedulian dan kontribusi terhadap keselamatan pertambangan subsektor mineral dan batubara.

Jenis Keanggotaan

  • Pendiri adalah para individu yang membentuk Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia;
  • Anggota Profesi adalah praktisi yang berprofesi mengelola Keselamatan Pertambangan, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi;
  • Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan APKPI;
  • Anggota Luar Biasa adalah para pejabat di instansi teknis yang membidangi pertambangan dan tugas fungsinya mengelola keselamatan pertambangan serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi;
  • Anggota Biasa adalah praktisi, akademisi, konsultan, dan pemerhati K3 secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi.

Hak Keanggotaan:

  • Pendiri: mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus, menyetujui penetapan dan perubahan AD dan ART, memiliki hak suara, hak memilih, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
  • Anggota Profesi: mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
  • Anggota Kehormatan: hanya mempunyai hak bicara untuk memberikan sumbang-saran yang membangun terhadap pengembangan APKPI, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
  • Anggota Luar Biasa: hanya mempunyai hak bicara untuk memberikan sumbang-saran yang membangun terhadap pengembangan APKPI, dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI;
  • Anggota Biasa: tidak mempunyai hak suara namun dibolehkan memberikan sumbang saran dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan APKPI.

Permohonan untuk menjadi Anggota Biasa akan ditinjau kembali oleh dewan pengurus pusat. Dewan pengurus pusat menetapkan diterima atau ditolaknya seorang calon anggota. Keanggotaan  biasa mulai berlaku sejak permohonan tersebut disetujui untuk diterima oleh Dewan Pengurus Pusat.

Iuran Keanggotaan dibayarkan oleh anggota setiap tahun untuk masa keanggotaan selama 1 (satu) tahun. Besarnya iuran keanggotaan adalah sebesar Rp. 250.000,-

Selain iuran keanggotaan, Perhimpunan juga menerima Sumbangan Sukarela dari semua anggota.

102 – Anggota Biasa
Rp. 250,000
Anggota Biasa adalah praktisi, akademisi, konsultan, dan pemerhati K3 secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi. Setiap anggota berkewajiban untuk :
  • menjunjung tinggi nama baik asosiasi;
  • mematuhi AD dan ART asosiasi;
  • mematuhi kode etik APKPI;
  • mematuhi ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan hasil musyawarah APKPI.
Berikut ini manfaat yang Anda dapatkan saat menjadi Anggota:
  • Kartu Keanggotaan APKPI yang berlaku selama 1 tahun;
  • E-Money Card
  • Akses ke forum exclusive;
  • Free download materi presentasi Safety Sharing Session;
  • dan masih banyak manfaat lainnya.
Segera klik tombol “Sign Up” di bawah ini.
101 – Anggota Profesi
Rp. 250,000
Anggota Profesi adalah praktisi yang berprofesi mengelola Keselamatan Pertambangan, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi. Setiap anggota berkewajiban untuk :
  • menjunjung tinggi nama baik asosiasi;
  • mematuhi AD dan ART asosiasi;
  • mematuhi kode etik APKPI;
  • mematuhi ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan hasil musyawarah APKPI.
Selain itu Anda juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan selama menjadi member dan berinteraksi di dalam web apkpi.co.id.
104 – Anggota Kehormatan
APKPI
Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan APKPI.
    Setiap anggota berkewajiban untuk :
  • menjunjung tinggi nama baik asosiasi;
  • mematuhi AD dan ART asosiasi;
  • mematuhi kode etik APKPI;
  • mematuhi ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan hasil musyawarah APKPI.
Selain itu Anda juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan selama menjadi member dan berinteraksi di dalam web apkpi.co.id.
103 – Anggota Luar Biasa
APKPI
Anggota Luar Biasa adalah para pejabat di instansi teknis yang membidangi pertambangan dan tugas fungsinya mengelola keselamatan pertambangan serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi. Setiap anggota berkewajiban untuk :
  • menjunjung tinggi nama baik asosiasi;
  • mematuhi AD dan ART asosiasi;
  • mematuhi kode etik APKPI;
  • mematuhi ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan hasil musyawarah APKPI.
Selain itu Anda juga wajib mengikuti syarat dan ketentuan selama menjadi member dan berinteraksi di dalam web apkpi.co.id.

SEKRETARIAT:

Jl. Megamendung – Ciawi No. 50, Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat

Hotline APKPI: 0812-8193-9988

Email : [email protected]

 

Follow Us:

Pengunjung
  • 200
  • 357
  • 80,596