Keanggotaan APKPI diatur sesuai dengan Bab V Keanggotaan Pasal 7 – Pasal 10 Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga APKPI.
Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan APKPI adalah para profesi, praktisi, pemerhati, konsultan, akademisi, maupun masyarakat luas yang memiliki kepedulian dan kontribusi terhadap keselamatan pertambangan subsektor mineral dan batubara.
Jenis Keanggotaan
Hak Keanggotaan:
Permohonan untuk menjadi Anggota Biasa akan ditinjau kembali oleh dewan pengurus pusat. Dewan pengurus pusat menetapkan diterima atau ditolaknya seorang calon anggota. Keanggotaan biasa mulai berlaku sejak permohonan tersebut disetujui untuk diterima oleh Dewan Pengurus Pusat.
Iuran Keanggotaan dibayarkan oleh anggota setiap tahun untuk masa keanggotaan selama 1 (satu) tahun. Besarnya iuran keanggotaan adalah sebesar Rp. 250.000,-
Selain iuran keanggotaan, Perhimpunan juga menerima Sumbangan Sukarela dari semua anggota.